Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Landasan Hukum

Renstra Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIE Nganjuk yang dibuat untuk tahun 2019 sebagai dokumen formal program penelitian. Penyusunan Renstra Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mengacu pada beberapa peraturan dan perundangan sebagai  berikut:

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi;
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019;
  6. Peraturan YPLP-PT PGRI Nganjuk Nomor : 06/YPLP-PT PGRI/II/2016 tentang Statuta STIE Nganjuk;
  7. Surat Keputusan Ketua STIE Nganjuk Nomor :85.1/B/IV/2014 tanggal 27 April 2014 tentang Penetapan Rencana Induk Pengembangan STIE Nganjuk Tahun 2013/2014–2022/2023;
  8. Rencana Strategis STIE Nganjuk tahun 2018/2019 – 2022/2023.
  9. Surat Keputusan Ketua STIE Nganjuk Nomor : 456.1/KEP/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomu
  10. Surat Keputusan Ketua STIE Nganjuk Nomor : 355/KEP/IX/202 tanggal 22 September 2022 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Kepala Bidang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (LPPM STIE) Nganjuk.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, berbasis ilmu ekonomi akuntansi dan manajemen yang memiliki cakupan nasional dan internasional.

Misi

    1. Mendorong dosen untuk mengembangkan kompetensi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
    2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki cakupan secara nasional dan internasional;
    3. Menyelenggarakan layanan kepada masyarakat secara profesional berbasis hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    4. Mengembangkan kualitas dan kuantitas penelitian yang berpotensi HKI dan paten;
    5. Mengembangkan jejaring kemitraan pada tingkat regional dan nasional dalam rangka meningkatkan kinerja penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.